TABLOIDELEMEN.com – Semangat Prof. Dr. Sardjito dalam mengabdi pada kesehatan masyarakat mengawali berdirinya sebuah rumah sakit guna melayani warga, mendidik dokter muda, serta mengembangkan penelitian.
Dr. Sardjito mencetuskan gagasan mendirikan Rumah Sakit Umum dan Pendidikan pada satu lokasi sejak tahun 1954.
Ide ini muncul karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Jawa Tengah Bagian Selatan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan pemerintah yang memadai.
Pemerintah pusat menyetujui anggaran pembangunan melalui Departemen Kesehatan RI pada tahun anggaran 1970/1971.
Awalnya, proyek mengambil lokasi di Pingit, namun tim peninjau menilai kawasan tersebut kurang layak.
Melalui pembahasan lebih lanjut, pemerintah memindahkan lokasi pembangunan ke daerah Sekip dan menyematkan nama RSUP Dr. Sardjito sebagai bentuk penghormatan atas jasa sang profesor.
Institusi ini resmi berdiri melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada 13 Juni 1974 sebagai rumah sakit umum tipe B pendidikan.
Tugas utamanya meliputi pelayanan kesehatan masyarakat serta pelaksanaan sistem rujukan bagi warga DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan.
Selain itu, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) memanfaatkan fasilitas ini untuk mendidik calon dokter dan dokter spesialis.
Pemerintah kemudian melebur RS UGM ke dalam RSUP Dr. Sardjito pada 2 Oktober 1981 demi mengintegrasikan fasilitas dana, peralatan, serta tenaga medis.
Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta
Presiden Soeharto meresmikan pembukaan rumah sakit ini secara langsung pada 8 Februari 1982.
Sejak saat itu, lembaga ini menjadi pusat rujukan tertinggi yang menyediakan pelayanan medis prima, transfer pengetahuan, serta keterampilan klinis yang modern.
Dalam kurun waktu puluhan tahun, pengelolaan rumah sakit ini mengalami beberapa kali pergantian status kelembagaan.
Lembaga ini berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis sejak awal peresmian hingga tahun 1994, sebelum beralih menjadi Unit Swadana.
Pemberlakuan regulasi baru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 1997 mengubah kembali status operasionalnya.
Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid menandatangani Peraturan Pemerintah pada akhir tahun 2000 yang mengubah status lembaga menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan).
Status mandiri ini bertujuan menciptakan otonomi luas, fleksibilitas, serta efisiensi anggaran dalam menghadirkan pelayanan prima.
Kendati mengalami berbagai transformasi manajemen, kinerja operasional rumah sakit tetap terjaga secara konsisten.
Kualitas pelayanan yang terus meningkat membuahkan hasil saat Menteri Kesehatan menetapkan RS Dr. Sardjito sebagai Rumah Sakit Umum Kelas A pada 18 Oktober 2004.
Transformasi kelembagaan tersebut mencapai puncaknya pada 13 Juni 2005.
Mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), rumah sakit ini resmi beralih menjadi satuan kerja BLU yang adaptif hingga saat ini.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News












