Satsamapta Polres Purbalingga Razia Penjual Miras

Satuan Samapta Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia toko penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 siang.
Satuan Samapta Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia toko penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 siang.

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Samapta Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia toko penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 siang.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi mengatakan, personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga.

“Hasil patroli, kami temukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa ijin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan,” katanya.

Ia merinci, razia hari ini menemukan barang bukti empat botol minuman beralkohol.

Empat botol  itu terdiri dari satu botol jenis anggur dan tiga botol jenis bir.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

“Kami sita dan menjadi barang bukti. Sedangkan penjualnya kami pembinaan dan peringatan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal,” tegasnya.

Ia mengatakan, razia miras ini dalam rangka menjaga  keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Karena peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia peredaran dan penjualan miras tanpa izin akan terus kami lakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait