TABLOIDELEMEN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga memutus rantai peredaran gelap narkotika dan psikotropika dalam dua operasi berbeda.
Keberhasilan tersebut mengemuka saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat 20 Februari 2026.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo memimpin langsung pemaparan kasus tersebut.
Pihaknya mencatat pengungkapan dua perkara besar yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
Operasi ini melibatkan pengawasan ketat serta pemetaan wilayah guna menekan angka kriminalitas narkotika.
“Pengungkapan kasus saat tim dari Satreskoba Polres Purbalingga melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Kurir Sabu Lintas Wilayah
Aksi pertama terendus pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (38), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, saat melintas di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet.
Tersangka menjalankan modus sebagai perantara atau kurir.
IS meletakkan paket sabu pada titik tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi serta peta digital kepada pembeli.
Dari setiap transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp50.000 dari pihak penjual.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.
Ia merinci barang bukti meliputi, 18 bungkus bekas permen berisi sabu seberat 4,14853 gram.
“Serta 5 buntalan lakban berisi sabu seberat 5,01631 gram dan satu tas selempang hitam, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Penyalahgunaan Obat Terlarang
Hanya berselang dua hari, tepatnya Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 02.45 WIB, petugas kembali meringkus tersangka lain berinisial JP (23).
Penangkapan berlangsung di teras sebuah musala di lingkungan SPBU Padamara.
Warga Desa Tambaksogra, Kabupaten Banyumas ini kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang.
“Modusnya, pelaku menyimpan dan atau membawa serta menjual psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk mendapatkan keuntungan,” kata Wakapolres.
Sedangkan, barang bukti yang berpindah ke tangan polisi mencakup berbagai jenis psikotropika.
Seperti Alprazolam, Atarax, Alganax, hingga Zolysan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Ihwan Ma’ruf mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka sejatinya merupakan pasien sebuah klinik di Bandung.
“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan. Namun tidak seluruhnya untuk pengobatan justru menjualnya untuk mencari keuntungan,” papar AKP Ihwan Ma’ruf.
Tersangka JP kini terancam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200 juta,” pungkasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News










