Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor Spesialis Curanmor, Amankan Enam Sepeda Motor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Aparat keamanan meringkus seorang pelaku utama dan menyita enam unit sepeda motor barang bukti.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo menuturkan, tim Satreskrim sukses mengungkap kejahatan curanmor yang berlangsung selama kurun waktu Oktober sampai November 2025.

“Karena kerja keras tim, seorang pelaku utama tertangkap pada Minggu, 16 November 2025, di Bandung, Jawa Barat,” katanya, dalam konferensi pers pada Rabu 3 Desember 2025.

Jaringan Antarwilayah

Anggota Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku bernama Yogi Dawamul (28), penduduk Kabupaten Garut, berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Yogi menjalankan aksinya bersama Andri Priantono (30), penduduk Desa Onje, Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku Andri saat ini menjalani proses hukum di Polres Tegal,” kata Wakapolres, berdampingan dengan Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.

Menurutnya, polisi melakukan penahanan terpisah, sebab dua pelaku ini juga melakukan aksi kriminal serupa di wilayah Kabupaten Tegal.

Sasar Tempat Kos hingga Masjid

Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kabupaten Purbalingga.

Mereka beraksi tiga kali di Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari, dan dua kali di Kecamatan Karangreja.

Modus operandi mereka memakai kunci letter T. Tiga kali membobol tempat kos, dua kali menggasak motor di halaman masjid, tetapi dua kali lainnya terjadi di depan ruko.

Polisi mengamankan enam unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, dan satu buah tas punggung sebagai barang bukti kejahatan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara bagi mereka mencapai maksimal tujuh tahun.

Usai konferensi pers, Polres Purbalingga menyerahkan kembali sejumlah motor hasil curian kepada para pemiliknya.

Selin, penduduk Desa Karangklesem, mengungkapkan rasa senang motornya ditemukan kembali oleh polisi.

“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” katanya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat korban tindak pidana curanmor agar segera mengambil sepeda motor yang sudah ditemukan

“Pengambilan sepeda motor di Markas Polres Purbalinggaini gratis tanpa biaya sepeser pun,” katanya.16.16

 

Pos terkait