TABLOIDELEMEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menggelar penertiban reklame yang melanggar aturan di Wilayah Kecamatan Kalimanah dan Purbalingga pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
Tim Satpol PP Kabupaten Purbalingga menemukan sejumlah reklame yang melanggar aturan pemasangan di kedua wilayah tersebut.
Kasatpol PP Purbalingga, Raditya Widayaka, mengatakan penertiban reklame berlangsung dalam rangka penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Hasil penertiban reklame, kami menemukan sejumlah spanduk melintang jalan,” katanya.
Spanduk melintang jalan tersebut dipasang sejumlah brand rokok.
Satpol PP temukan rokok Djarum sebanyak 4 buah, rokok Senior Kretek 4 buah, serta rokok Sirius 1 buah.
Spanduk melanggar aturan ini berada di Jalan Cahyana Baru, Kecamatan Purbalingga, serta Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kalimanah.
“Oleh karena itu, petugas menurunkan paksa dan mengamankan barang bukti spanduk tersebut,” katanya.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News















