Satpol PP Purbalingga Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Rusak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan, Selasa 2 Januari 2024.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan, Selasa 2 Januari 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan.

Penertiban pada sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga mengacu Perda Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

“Untuk APK yang kami tertibkan adalah yang rusak karena terkena hujan dan angin,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, Selasa 2 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, untuk penertiban APK di Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Kemangkon, dan Bukateja.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

“Penertiban APK bersama Panwascam. Kami prioritaskan APK yang rusak atau robek,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *