Satpol PP Purbalingga Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Rusak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan, Selasa 2 Januari 2024.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan, Selasa 2 Januari 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan.

Penertiban pada sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga mengacu Perda Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

“Untuk APK yang kami tertibkan adalah yang rusak karena terkena hujan dan angin,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, Selasa 2 Januari 2024.

Ia mengatakan, untuk penertiban APK di Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Kemangkon, dan Bukateja.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

“Penertiban APK bersama Panwascam. Kami prioritaskan APK yang rusak atau robek,” katanya.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan