Satlantas Polres Purbalingga Tak Lagi Gunakan Tilang Manual, Ini Kata Kasatlantas AKP Mia Novrila Safitry

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga memastikan sudah tak akan menggunakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

“Sudah berjalan di Purbalingga. Penggunaan tilang manual tidak lagi digunakan di Purbalingga hingga adanya kebijakan baru,” kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry, Senin, 24 Oktober 2022.

Ia mengatakan, penegakan hukum melalui penilangan di Polres Purbalingga hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, hal ini sejalan dengan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual,

Disebutkan, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut tertuang dalam poin lima surat telegram Kapolri tersebut. Yakni isinya, Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

“Hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *