Satlantas Polres Purbalingga Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2023

Anggota Satlantas Polres Purbalingga memberikan sosialisasi terpadu Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di simpang empat patung Jenderal Soedirman PurbaIingga, Selasa 7 Februari 2023. Foto: Humas Polres Purbalingga
Anggota Satlantas Polres Purbalingga memberikan sosialisasi terpadu Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di simpang empat patung Jenderal Soedirman PurbaIingga, Selasa 7 Februari 2023. Foto: Humas Polres Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menggelar sosialisasi terpadu Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di simpang empat patung Jenderal Soedirman PurbaIingga, Selasa 7 Februari 2023.

Sosialisasi terpadu ini terselenggara bersama personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan melakukan penempelan stiker pada kendaraan umum dan pembagian pamflet tentang Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan, pada hari ini Satlantas Polres Purbalingga bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dengan memberikan sosialisasi secara langsung kepada pengendara yang melintas tentang pelaksanaan operasi mulai 7 – 20 Februari 2023.

“Harapan dari sosialisasi ini, masyarakat semakin tertib berlalu lintas sehingga mampu mencegah kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas korban kecelakaan. Sesuai tema operasi yaitu Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama,” tuturnya.

Ia menambahkan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 ada sejumlah sasaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.

Yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan.

Selanjutnya pengemudi sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol,

“Serta pelanggaran APIL, marka, rambu, lawan arus dan parkir liar serta pelanggaran balap liar di jalan raya.” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *