Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Pamflet Imbauan Larangan Knalpot Brong

Satlantas Polres Purbalingga membagikan pamflet imbauan larangan knalpot brong kepada mahasiswa Universitas Perwira Purbalingga (Unperba), Rabu 10 Januari 2024 
Satlantas Polres Purbalingga membagikan pamflet imbauan larangan knalpot brong kepada mahasiswa Universitas Perwira Purbalingga (Unperba), Rabu 10 Januari 2024 

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga membagikan pamflet imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.

terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Dalam sosialisasi, Satlantas Polres Purbalingga

“Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat umum dengan membagikan pamflet,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho, Rabu 10 Januari 2024 siang.

Ia mengatakan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan.

Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

”Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *