Satgas Covid-19 Kejobong Gencarkan Operasi Yustisi. Melanggar, Wajib Rapid Antigen!

swab
swab

Sebanyak 18 orang di Kecamatan Kejobong melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker dan terjaring dalam operasi yustisi oleh Satgas Covid-19.

“Dalam kegiatan tadi ditemukan 18 orang tidak memakai masker. Seluruhnya wajib rapid antigen,” kata Kapolsek Kejobong, Iptu Supriyanto yang memimpin operasi yustisi, Rabu (29 September 2021).

Ia mengatakan,  dari hasil rapid antigen seluruhnya negatif. Kepada pelanggar kemudian diberikan teguran serta diberi  masker gratis yang bisa langsung digunakan.

“Kegiatan ini merupakan upaya Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong untuk memutus rantai penyebaran virus. Khususnya di wilayah Kecamatan Kejobong,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan lokasi yang berbeda setiap harinya.

“Harapannya masyarakat bisa mendukung upaya penanganan Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

 

 

Tinggalkan Balasan