TABLOIDELEMEN.com – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang telah menyediakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kemudahan pelayanan ini bertujuan agar masyarakat Pemalang tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat di Jalan Pemuda Nomor 49, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Karena layanan ini akan mendatangi beberapa titik di wilayah Pemalang sesuai dengan jadwal.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.
Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Pemalang terbaru yang bisa menjadikan rujukan mengurus pajak kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah.
Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Minggu
Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang melayani masyarakat saat Car Free Day di Alun-alun Pemalang mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.
Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang
Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.
Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi: Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News