Memperlonggar
Sebagai informasi, kasus Covid-19 sudah melandai dan terkendali sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memperlonggar protokol kesehatan dengan diizinkannya untuk tidak menggunakan masker di area terbuka dan luar ruangan.
“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya di Istana Bogor
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, ia mengingatkan agar tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka ia tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah vaksinasi lengkap tidak perlu tes usap lagi jika hendak melakukan perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News