TABLOIDELEMEN.com – Rokok elektrik seperti vape atau pod, mulai 1 Januari 2024 kena pajak sebesar 10% dari Cukai Rokok.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Tarif pajak rokok, baik rokok konvensional ataupun elektrik kena pajak sebesar 10% dari cukai rokok
Selain itu besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027 mendatang.
“Hari ini, juga kita putuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani kala itu.
Sebagai informasi, sejak kemunculannya pertama kali, rokok elektrik memang berhasil mendapatkan minat dan perhatian tersendiri bagi penikmat benda silinder ini.
Bahkan, tak sedikit perokok dewasa yang beralih dari rokok biasa ke rokok elektrik.
Kepraktisan dalam penggunaannya. Jika melihat dari perbedaan sebelumnya, rokok elektrik jenis pod tentunya akan lebih praktis.
Rokok ini memiliki ukuran yang kecil, membuat pengguna lebih mudah untuk membawa atau menyimpannya dalam saku celana.
Catatan dan Imbauan
Peringatan karena merokok saya terkena kanker tenggorokan.
Menurut data dari WHO, setidaknya lebih dari 7 juta kematian terjadi akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok tiap tahunnya.
Mirisnya, sekitar 1,2 perokok pasif juga meninggal akibat terpapar asap rokok. Sangat mengkhawatirkan, bukan?

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News