Revisi Permendag 50 Tahun 2020, Teten Masduki: Untuk Lindungi UMKM dan Konsumen

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki

Teten menegaskan, langkah ini untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.

“Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” kata Teten.

[irp]

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada 2030 mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM.

Teten menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.

“Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM,” kata MenKopUKM. Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *