Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli bermula dari Pasal 28 huruf b ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tertulis bahwa adanya jaminan dan perlindungan anak atas hak-hak.
Agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian, Pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi berdasarkan pertimbangan.
Bahwa anak merupakan potensi sekaligus penerus cita-cita bangsa yang dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Sejak pengesahan aturan di atas, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan anak.
Serta terus mengoptimalkan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.
Melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/1284 yang menetapkan Hari Anak Nasional dan memperingatinya setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan waktu pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News
















