Ramai Siswa Gagal Ikut SNBP, Ini Pengertian Eligible

Siswa SMA Negeri Bukateja Kabupaten yang memenuhi syarat (eligible), Purbalingga belum berutung mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 menggelar aksi protes.
Siswa SMA Negeri Bukateja Kabupaten yang memenuhi syarat (eligible), Purbalingga belum berutung mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 menggelar aksi protes.

TABLOIDELEMEN.com – Ramai tersiar kabar banyak siswa eligible  kurang beruntung mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri tahun 2025.

Karena, tidak semua siswa di sekolah bisa mengikuti SNBP atau dulu dengan istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Hanya siswa yang berpredikat eligible saja yang dapat mendaftar SNBP 2023.

Bacaan Lainnya

Lantas apa itu siswa eligible? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Siswa Eligible

Siswa eligible merupakan siswa mempunyai predikat layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP.

Secara bahasa, menurut Cambridge Dictionary eligible sendiri memiliki arti memiliki kualitas dan memenuhi kondisi/syarat sesuai ketentuan.

Siswa eligible untuk SNBP harus berasal dari SMA, MA atau SMK.

Setiap sekolah mendapat batas kuota dalam menentukan siswa eligible yang akan mengikuti SNBP.

Kuota tersebut berdasarkan pada akreditasi sekolah.

Untuk menentukan siswa eligible sekolah melakukan pemeringkatan berdasarkan syarat dan ketentuan peserta SNBP.

Adapun ketentuan pemeringkatan siswa untuk menentukan siswa yang eligible oleh Sekolah di SNBP 2023 sebagai berikut.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa Eligible oleh Sekolah

  1. Pemeringkatan siswa sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Persyaratan Peserta SNBP

  1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul
  2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  4. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah masuk di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS).
  5. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.

Persyaratan Sekolah Peserta SNBP 2023

  1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan kuota berdasarlam akreditasi:
  3. Akreditasi A: 40 % terbaik dalam sekolahnya
  4. Akreditasi B: 25 % terbaik dalam sekolahnya
  5. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik dalam sekolahnya
  6. Data siswa dalam PDSS hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *