Purbalingga Ternyata Punya Aturan Takbir dan Sholat Idul Fitri, Lurah dan Kades Diminta Sosialisasikan

Ilustrasi Takbir keliling jalan kaki dengan membawa obor
Ilustrasi Takbir keliling jalan kaki dengan membawa obor

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga ternyata telah mengatur tata cara takbir dan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga R Imam Wahyudi mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, malam takbiran sama dengan kebijakan sebelumnya

Yakni tidak boleh konvoi takbir keliling dengan motor atau mobil. Namun, boleh takbir keliling jalan kaki dengan membawa obor

Bacaan Lainnya

“Mohon perhatian, takbir keliling dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak boleh,” katanya, Rabu 12 April 2023.

“Tentunya, kami minta para Lurah dan Kades untuk ikut mensosialisasikan aturan takbir keliling ini,” imbuhnya

Sholat Idul Fitri

Imam Wahyudi menuturkan, kemungkinan ada perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal

“Kami berharap perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah tersebut tidak menimbulkan permasalahan,” katanya

Menurutnya, perbedaan ini merupakan rahmat sehingga ketika melakukan sholat Ied dan harinya beda tidak perlu menjadi masalah.

Kemudian, terkait liburan lebaran, tahun  ini akan sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya

Karena, pandemi Covid-19 telah berlalu dan tidak ada pembatasan pergerakan orang sehingga kemungkinan jumlah pemudik akan bertambah.

Hal tersebut perlu langkah antisipasi dalam menghadapi para pemudik lebaran.

“Sekali lagi kami mengingatkan para Lurah dan Kades untuk mengantisipasi adanya lonjakan pemudik di wilayah masing-masing. Termasuk masalah keamanan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *