Tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil). Tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara.
“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, dan Bupati – Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024,” ungkapnya.
Hal yang menjadi catatan terkait Pemilu yakni jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga sesuai data BPS yang sudah lebih dari 1 juta jiwa.
Konsekuensinya sesuai aturan, kursi legislatif akan ditambah, dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News