TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kemitraan strategis bersama Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Kemitraan ini bertujuan menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak kriminal.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung pada Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 1 Desember 2025.
Kegiatan ini bermula dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi.
Kerja sosial merupakan jenis pidana pokok baru pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan, Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota saat implementasi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berpesan agar sanksi kerja sosial tidak mencederai harkat serta martabat terpidana.
Gubernur juga mewanti-wanti potensi manipulasi. Oleh karena itu, putusan pengadilan perlu menentukan waktu serta bentuk sanksi secara jelas.
Bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, meneken perjanjian kerja sama ini.
Menurutnya, kerja sama ini bertujuan mewujudkan pemidanaan berorientasi keadilan, kemanusiaan.
“Serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah lantas menyediakan sarana dan lokasi kegiatan,” katanya.
Bupati Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan, kemitraan ini merupakan upaya pemerintah daerah mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
:Karena manfaatnya langsung terasa pada masyarakat, pemerintah menaruh harap agar penerapan sanksi ini berjalan optimal,” tegasnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun. Pembiayaan seluruh kegiatan menjadi tanggung jawab anggaran masing-masing pihak.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis















