Presiden Prabowo Teken Keppres Pilkada 2024, Rabu 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

TABLOIDELEMEN.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres ini tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.

“Keppres ini mengatur hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024, untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian, di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.

Keppres ini Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Serta, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

“Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” imbuhnya.

Mendagri Tito mengatakan, hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024 ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat.

Lalu revisi Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, yakni dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *