Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu.
Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.
Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019.
Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU.
Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka ada sembilan partai yang bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019, yakni: Nomor urut 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, dan 4. Golkar. Lalu nomor urut 5. Nasdem, 8. PKS, 10. PPP, 12. PAN, serta 14. Partai Demokrat.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News