Presiden Jokowi Teken Perppu Pemilu, Nomor Urut Parpol tak Berubah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, Senin 12 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, Senin 12 Desember 2022.

TABLOIDELEMEN.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, Senin 12 Desember 2022.

Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu ini hanya berselang dua hari jelang KPU melakukan pengundian nomor partai peserta Pemilu 2024 pada Kamis, 14 Desember 2022.

Ada satu pasal yang mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

Yakni pada Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini:

“Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.”

Berubah menjadi: “Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *