Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Kurikulum Merdeka, Ini Kata Nadiem Makarim

Kegiatan Pramuka di Kwarcab Kabupaten Purbalingga. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga
Kegiatan Pramuka di Kwarcab Kabupaten Purbalingga. Foto: Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com –  Ekstrakulikuler Pramuka tak lagi menjadi kegiatan wajib dalam Kurikulum Merdeka.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menandatangani pada 25 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal 34 menyatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah resmi tidak berlaku.

Semenjak pengesahan peraturan kurikulum terbaru itu, Pramuka sudah tidak lagi menjadi ekstrakulikuler wajib.

Kembali pada fitrah awal, ekstrakulikuler Pramuka hanya menjadi kegiatan peminatan layaknya bidang yang lain.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 35.

Dalam hal pengesahan Peraturan ini, Nadiem Makarim menginginkan untuk membuat kurikulum yang dapat membuat guru dan murid bahagia.

Artinya, tidak ada paksaan dalam belajar. Sehingga belajarpun menjadi nyaman.

“Kita mau bikin kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar,” tegas Nadiem Makarim.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan