Polsek Kaligondang Beri Binluh Murid Baru SMK Negeri 1 Kaligondang di MPLS

Apida Desi Mutiara Putri anggota Unit Bimnas saat memberikan Binluh kepada murid baru di SMK Negeri 1 Kaligondang saat MPLS, Senin 14 Juli 2025.
Apida Desi Mutiara Putri anggota Unit Bimnas saat memberikan Binluh kepada murid baru di SMK Negeri 1 Kaligondang saat MPLS, Senin 14 Juli 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Jajaran Polisi di Polsek Kaligondang Polres Purbalingga memberikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) kepada 324 murid baru SMK Negeri 1 Kaligondang yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Kami terjunkan dua anggota Polsek Kaligondang, Kanit Binmas Aiptu Samingun dan anggotanya Apida Desi Mutiara Putri untuk memberikan Binluh kepada murid baru di SMK Negeri 1 Kaligondang saat MPLS,” kata Kapolsek Kaligondang, Iptu Saryono, Senin 14 Juli 2025.

Kanit Binmas Polsek Kaligondang, Aiptu Samingun saat Binluh mengatakan, fungsi Binmas bertujuan untuk memberikan pemahaman, informasi, dan arahan kepada masyarakat termasuk murid baru mengenai berbagai hal.

Seperti keamanan, ketertiban, dan juga program-program kepolisian yang berkaitan dengan masyarakat.

Unit Binmas memberikan pemahaman kepada murid tentang dampak negatif kenakalan remaja dan bagaimana cara menghindari perilaku tersebut.

Bacaan Lainnya
Oxygen

“Kami tadi lebih menekankan untuk menghindari tawuran, penyalahgunaan narkoba, minum minuman keras dan kenakalan remaja,” katanya.

Ia menambahkan, Binluh merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Kaligondanf untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan mencegah gangguan kamtibmas.

“Melalui kegiatan ini, harapannya para murid dapat memahami peran penting polisi dalam menjaga keamanan serta meningkatkan kesadaran hukum,” katanya.

Binluh Murid Baru

Sementara, Apida Desi Mutiara Putri memberikan binluh mengait tertib berlalu lintas dan anti perundungan atau bullying.

Pastikan mengendarai kendaraan bermotor harus sudah mempunyai SIM dan membawa STNK, menggunakan Helm SNI, serta perhatikan kelengkapan kendaraannya.

“Untuk para murid yang belum berusia 17 Tahun dan belum memiliki SIM, untuk tidak berkendara pergi ke sekolah. Minta orang tuanya untuk mengantarkan ke sekolah,” katanya.

Apida Desi Mutiara Putri juga menekankan para murid untuk menghindari melakukan perundungan.

Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis.

“Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang seseorang melakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu,” katanya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau untuk saling menghargai, menjaga etika, dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” katanya

ROG PHONE PROMO

Pos terkait