TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus eksibisionisme dan pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu.
“Setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tercapture kamera lingkungan tentang tindakan asusila oleh pelaku,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Purablingga, Senin 26 Mei 2025.
Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025.
Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.
Kemudian peristiwa yang kedua terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga proses penegakkan hukum,” kataKapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Ia menyampaikan, hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R laki laki berusia 24 tahun
Pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasus Eksibisionisme
Terhadap pelaku, Kepolisian mengenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku.
Agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.
“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” katanya.
Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kurniasih Dwi Purwanti yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.
“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” katanya.
“Pelaku menonton video porno, muncul pemikiran mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News