Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Purbalingga, Kamis 15 Mei 2025 siang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Purbalingga, Kamis 15 Mei 2025 siang.

TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam waktu hampir berdekatan.

“Satreskrim bersama Polsek Purbalingga dan Padamara telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis 15 Mei 2025 siang.

Kasus pertama terjadi Rabu 16 April 2025 sekira jam 05.30 WIB di rumah korban bernama Trio warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

“Kerugian akibat pencurian yaitu sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp.18.604.900, ” kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, Polres Purbalingga telah mengamankan pelaku SW (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan ES (31) warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya
Acer Intel

Modus dua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu.

Setelah berhasil mengambil sejumlah barang kemudian keluar melalui pintu belakang rumah

“Keduanya kita amankan pada Jumat 9 Mei 2025 di rumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman koperasi plecit dan pinjol sebesar Rp7 juta.

“Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya,” katanya.

Dua Kasus Kejahatan Pencurian

Ia mengatakanm kasus kedua yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu 3 November 2024 di lingkungan Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka yaitu AS (44) warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas yang juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pengembangan tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon,” kataKasat Reskrim.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Padamara, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara untuk tersangka kasus curanmor  pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

Dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025