Kronologi Pemerasan Pedagang Minuman Beralkohol
Ia menjelaskan kronologi pemerasan pedagang minuman beralkohol, sebelumnya beredar video di media sosial dan menjadi viral serta mendapat kecaman dari masyarakat.
Dalam video itu terlihat lima orang menggunakan pakaian yang menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu, mendatangi sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan.
Anggota Satreskrim akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut dan selanjutnya melakukan upaya pemeriksaan.
Sampai dengan siang tadi tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut.
Dari hasil pendalaman, penyidik Satreskrim menekankan ada dua perkara
“Pertama terkait intimidasi sejumlah orang dan kedua terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya,” kata Kapolres bersama dengan Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Kapolres menegaskan, pihaknya juga melakukan pendalaman toko yang menjual minuman beralkohol tanpa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.
“Satsamapta mengamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan melulai proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan,” tegas Kapolres.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News