TABLOIDELEMEN.com – Satreskrim Polres Purbalingga menangkap dan menetapkan tiga tersangka oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan tindakan pemerasan di warung penjual minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
Identitas tersangka yaitu ATA (44) warga Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga kita lakukan tindakan penahanan.Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa juga sudah kita sita termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 29 April 2025 sore.
Ia menegaskan, ketiga tersangka terkena ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kita kenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News