TABLOIDELEMEN.com – Biro Operasi Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengadakan asistensi kesiapan tanggap bencana serta penggunaan Aplikasi DORS.
Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Markas Kepolisian Resor Purbalingga, Jumat 7 November 2025.
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Basya Radyananda, memimpin langsung tim.
Peserta kegiatan melibatkan pejabat utama dari Kepolisian Resor Kota Banyumas (Polresta Banyumas) dan dan Kepolisian Resor Purbalingga (Polres Purbalingga).
Terdiri Kepala Kepolisian Resor, Waka Kepala Kepolisian Resor, Kepala Bagian Operasi, para Kepala Satuan dan Kepala Seksi, serta para Kepala Kepolisian Sektor.
Serta Personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga juga hadir mengikuti kegiatan penting ini.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menyambut baik Tim Asistensi.
Ia menyatakan kesiapan menerima masukan terkait kesiapan penanggulangan bencana dan aplikasi DORS.
Pihaknya telah melaksanakan apel kesiapsiagaan dan menghitung sumber daya organisasi bersama jajaran pemerintah daerah.
Tujuannya, mencocokkan kemampuan dengan potensi bencana dominan di Purbalingga, yaitu tanah longsor dan angin ribut.
“Jajaran Polres Purbalingga berupaya menyinergikan sumber daya organisasi. Kami ingin organisasi bisa menanggulangi dua tipikal bencana berpotensi terjadi di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Karoops Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda, menjelaskan maksud asistensi.
Menurutnya tim memberikan bantuan kepada Satuan Wilayah (Satwil) agar mereka melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku.
“Bantuan yang saat ini kami berikan menyangkut kesiapan penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Ia menambahkan, prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi.
Oleh karena itu, kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam menjadi penting. Karoops mengingatkan peserta agar selalu mendasarkan tindakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Asistensi ini juga menjelaskan tata cara pembentukan unit kecil lengkap kepolisian saat bencana serta panduan pengisian aplikasi DORS.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News
















