Polres Purbalingga Minta Orang Tua Awasi Anak-anaknya Agar Tak Terlibat Tawuran

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno saat Konferensi pers setelah berhasil mengamankan 21 orang terduga yang hendak melakukan tawuran, di Mapolres Purbalingga, Sabtu 31 Mei 2025 siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno saat Konferensi pers setelah berhasil mengamankan 21 orang terduga yang hendak melakukan tawuran, di Mapolres Purbalingga, Sabtu 31 Mei 2025 siang.

Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara.

Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain.

Karena tidak juga menemukan lawan tanding tawuran, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.

Sesampainya di lapangan, masyarakat memergoki dan menghadang kelompok ini. Sehingga seluruhnya kabur.

“Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dengan bantuan masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas.

“Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.

Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang terbukti membawa senjata tajam, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang lainnya,kita ambil langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” katanya.

Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa tetap sesuai prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya.

“Sedangkan yang masih anak-anak penanganan berbda dan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak,” katanya.

Pos terkait