Polres Purbalingga Minta Orang Tua Awasi Anak-anaknya Agar Tak Terlibat Tawuran

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno saat Konferensi pers setelah berhasil mengamankan 21 orang terduga yang hendak melakukan tawuran, di Mapolres Purbalingga, Sabtu 31 Mei 2025 siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno saat Konferensi pers setelah berhasil mengamankan 21 orang terduga yang hendak melakukan tawuran, di Mapolres Purbalingga, Sabtu 31 Mei 2025 siang.

TABLOIDELEMEN.com – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo meminta para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negative.

“Kami berharap para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Awasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terlibat tawuran,” katanya saat Konferensi pers setelah berhasil mengamankan 21 orang terduga yang hendak melakukan tawuran, di Mapolres Purbalingga, Sabtu 31 Mei 2025 siang.

Ia menjelaskan, Polres Purbalingga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja terduga yang hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

“Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur,” katanya bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur).

Bacaan Lainnya
Oxygen

Lalu, GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur)

Serta GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa).

“Tiga orang pelaku kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” kata Wakapolres.

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti yaitu satu buah celurit panjang warna biru

Kemudian, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda.

“Selain itu kita amankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” katanya.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait