TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia yang berencana menggelar aksi tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Minggu 26 Januari 2025 dini hari.
Dari 32 orang itu sebanyak 24 orang masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.
Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap.
“Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua tersangka berusia dewasa dan sisanya masih di bawah umur,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Senin 27 Januari 2025.
Ia menjelaskan, dari tujuh tersangka itu, beberapa pelaku masih kategori di bawah umur.
Sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan, pihaknya tidak dapat menampilkan dan menjelaskan identitasnya.
“Tetapi prosesnya akan tetap berjalan. Kami juga menemukan satu orang yang membawa obat terlarang jenis hexymer,” imbuhnya.
Dari peristiwa itu, lanjut Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, Polres Purbalingga juga mengamankan 8 bilah senjata tajam (sajam), 18 unit gawai yang terindikasi untuk berkomunikasi melalui media sosial.
Serta 14 unit sepeda motor yang untuk mendukung rencana aksi tawuran.
“Dari 14 unit kendaraan kami mengambil tindakan tilang. Karena seluruh pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukan SIM dan 13 kendaraan tidak bisa menunujkan STNK,” tegas Kapolres.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News