TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga membekuk pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7.646.990.
Pelaku adalah Kurniadi (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan korban adalah Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johni Kurniawan saat Pers Rilis Akhir Tahun di salah satu rumah makan, Kamis, 29 Desember 2022.
Modus operandinya, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya. Agar korban percaya dan yakin awalnya, beberapa cekiro dapat dicairkan.
Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.
“Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku,” katanya.
Akhirnya korban merasa curiga karena uang yang diberikan kepada tersangka sudah banyak dan keuntungannya tidak kunjung diberikan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penyelidikan korban mengalami kerugian mencapai Rp 7,6 miliar lebih.
Tersangka ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Yang bersangkutan di jarak dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News