Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Perjudian dan Tangkap 24 Tersangka

Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Perjudian dan Tangkap 24 Tersangka
Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Perjudian dan Tangkap 24 Tersangka

Polres Pemalang mengungkap 17 kasus perjudian berbagai jenis dan mengamankan 24 orang tersangka.

Kasus perjudian itu di antaranya judi togel online, sabung ayam, judi playstation dan judi kartu remi.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam Konferensi Pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat 19 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Kasus perjudian yang berhasil diungkap, menurut AKP Ferry Sihaloho, kasus perjudian online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis 18 Agustus 2022.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” katanya

AKP Ferry Sihaloho mengatakan, perjudian togel yang dijual oleh AAK diantaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok.

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” kata AKP Ferry Sihaloho

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” katanya.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000 saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” katanya

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” imbuhnya.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000 saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” katanya

 

 

Tinggalkan Balasan