Polres Pemalang Prioritaskan Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat Operasi Patuh Candi 2026

Polres Pemalang memprioritaskan penindakan knalpot brong dan penilangan ETLE handheld dalam Operasi Patuh Candi 2026
Polres Pemalang memprioritaskan penindakan knalpot brong dan penilangan ETLE handheld dalam Operasi Patuh Candi 2026

TABLOIDELEMEN.COM – Polres Pemalang memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada gelaran Operasi Patuh Candi 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.

Polres Pemalang menitikberatkan penertiban pada penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik.

Kapolres Pemalang, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan penjelasannya terkait fokus utama operasi lalu lintas tersebut secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Kami memprioritaskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin 2 November 2026.

Ia mengatakan, Polres Pemalang menggelar operasi keselamatan jalan raya selama 14 hari berturut-turut terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Pelaksanaan kegiatan penertiban ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Pihak kepolisian mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat, Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan demi menciptakan kenyamanan berkendara.

Polres Pemalang menginginkan seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mematuhi aturan jalan raya.

Tentunya kami ingin masyarakat dapat tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia menambahkan, kemajuan sistem transportasi pada era digital dan modernisasi menuntut institusi Polri terus meluncurkan inovasi pelayanan publik.

“Kami terus meningkatkan kualitas kinerja personel lapangan, khususnya fungsi lalu lintas. Tujuannya mengantisipasi berbagai dampak negatif perkembangan teknologi transportasi,” katanya.

Polres Pemalang Gencarkan Tilang ETLE Handheld dan Manual

Ia menambahkan, aata resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mencatat angka kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga September 2026 menembus 6.935 kejadian.

“Angka tersebut meningkat 28 persen dari periode yang sama pada tahun 2025,” katanya.

Lonjakan kasus kecelakaan tersebut menjadi dasar utama Polres Pemalang dalam menggelar penindakan tegas di lapangan.

Pihak kepolisian berupaya menekan potensi bahaya yang mengancam keselamatan para pengguna jalan raya.

“Oleh karena itu, diperlukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Petugas Polres Pemalang menargetkan sasaran prioritas meliputi pengendara tanpa helm berstandar SNI serta pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.

Anggota kepolisian menyasar pengendara lawan arus, pengemudi pengguna ponsel, pengendara di bawah umur, pelanggar batas kecepatan, serta pengemudi mabuk.

Kepolisian menerapkan tiga metode penindakan utama mencakup tilang manual untuk pelanggaran kasat mata, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta teguran simpatik.

“Untuk wilayah hukum Polres Pemalang, sementara kami menggunakan kamera handheld yang dioperasikan petugas,” kata Anggaito.

 

 

 

Pos terkait