Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Jembatan Merah, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan

Jembatan Merah menjadi penghubung wilayah Kecamatan Pengadegan dengan Kecamatan Karangmoncol. Foto: kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Jembatan Merah menjadi penghubung wilayah Kecamatan Pengadegan dengan Kecamatan Karangmoncol. Foto: kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id

TABLOIDELEMEN.com – Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mendukung langkah Polda Jateng dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.

“Kami minta proses hukum segera tuntas. Kami sangat mendukung proses penyidikan. Sehingga semua bisa clear,” katanya, Sabtu 22 Juli 2023.

Bambang Irawan mengatakan, sejak awal dirinya sudah meminta agar segera ada proses hukum terkait pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dengan kecamatan Karangmoncol itu.

Bacaan Lainnya

“Pembangunan jembatan ini menggunakan anggaran miliaran rupiah lho. Sayang apabila tidak bisa berfungsi optimal. Ketika kasus hukumnya tuntas, kita akan bahas alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan agar bisa berfungsi optimal,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Termasuk sudah ada penetapan nama tersangka.

“Kami terus berharap agar proses hukum segera selesai. Lalu, nantinya bisa memikirkan bagaimana kelanjutan pembangunan jembatan tersebut,” katanya.

Sebelumnya,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.

Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi, dalam keterangan pers mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE.

“Tersangka berinisial DE. Berasal dari Purbalingga. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa, pelaksana proyek pembangunan jembatan itu,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *