Pinjol Ilegal Berdampak Negatif dan Rusak Industri Fintech, Ini Kata AFPI

Pinjol Ilegal Berdampak Negatif
Pinjol Ilegal Berdampak Negatif

TABLOIDELEMEN.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal telah memberikan dampak negatif sekaligus merusak industri financial technology (fintech) sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.

“Industri Fintech legal selama ini telah berhasil menjangkau masyarakat dalam mengakses permodalan, bahkan nilai transaksinya terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya,” kata Direktur Eksekutif  AFPI, Kuseryansyah

Ia merinci, tercatat, per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 416 triliun, dengan jumlah peminjam mencapai 86,36 juta rekening dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu.

Bacaan Lainnya

Lalu, untuk outstanding pinjaman telah mencapai Rp 45,73 triliun atau tumbuh 88,84 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33 persen.

“Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) cukup baik, yakni hanya 2,67 persen,” katanya.

Dia berharap, berbagai sosialisasi dan edukasi terkait fintech pendanaan dapat terus dilakukan

Tujuannya agar manfaatnya sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya, sehingga mendukung produktivitas masyarakat sebagai modal kerja maupun usaha.

Seperti diketahui, sejak 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal.

OJK pun telah memperkuat regulasi melalui POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjol, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *