TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu 5 April 2023
Komisioiner KPU Kabupaten Purbalingga, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, ada perbedaan hasil rekapitulasi antara berita acara di kecamatan dengan kabupaten pada pleno kali ini.
Yakni, terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Rutan Purbalingga.
“Pendataan TPS Lokasi Khusus menjadi tanggung jawab KPU sepenuhnya. Sehingga proses pemetaan dilakukan di tingkat kabupaten,” katanya.
Ia merinci, jumlah yang masuk DPS untuk TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan berjumlah 106 calon pemilih
Sedangkan DPS asal Purbalingga yang terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365 calon pemilih.
Adapun hasil rekapitulasi yaitu, jumlah TPS 2.964 yang tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa. Sementara jumlah pemilih 774.840 dengan rincian pemilih laki-laki 390.935 dan pemilih perempuan 383.905.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News