TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini mempunyai banyak hak istimewa setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pasalnya, sebelum ada UU, Pemdes mencari anggaran serba sulit.
Akan tetapi sekarang pemerintah pusat mentransfer Dana Desa (DD).
Sehingga desa bisa melakukan pengelolaan anggaran seluasnya untuk kemakmuran di desa.
“Melalui DD, setiap desa kini bisa mengelola rata-rata Rp1 miliar,” tutur Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menghadiri acara Peringatan 10 tahun UU Desa, di GOR Satria Kusuma, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Jum’at 01 Maret 2024.
Hak istimewa kedua, kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih mendapat perhatian.
Penghasilan Tetap (Siltap) sudah setara dengan minimal gaji PNS Golongan II.
“Peningkatan SIltap setara PNS itu sudah tidak membuat kaget lagi, karena Pemerintah Daerah sudah beberapa kali ada peningkatan Siltap, terakhir tahun 2022,” katanya.
Bupati menambahkan, selain SIltap, Pemkab Purbalingga juga tidak pernah mengotak-atik aturan mengenai Tanah Bengkok.
Sehingga hal itu menjadi tambahan kesejahteraan bagi Kades dan Perangkat Desa.
“Kepala Desa patut bersyukur karena masa jabatan rencananya akan bertambah 2 tahun, menjadi jadi 8 tahun. Tapi saya titip apapun ketetapan kebijakan pusat. Jangan terlalu euforia, justru hak istimewa ini bisa kita lanjutkan. Kita balas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi,” katanya.
Bupati berpesan, para Kades dan Perangkat Desa harus mengimbangi hak istimewa dengan kinerja pemerintahan yang lebih baik untuk masyarakat.
Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.
“Saya berharap panjenegan kersa, bagaimana caranya membantu Bupati dan Wakil Bupati kita fokus agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai. Bagaimana agar tahun 2024 ini menjadi tahun pemerintahan yang memiliki lompatan-lompatan dan pencapaian prestasi membanggakan,” katanya.
Bupati juga memohon dukungan agar target-target kinerja dalam RPJMD 2021 – 2026 bisa dikejar.
“Sebab tahun ini merupakan tahun ketiga sekaligus tahun terakhir masa jabatan pemerintahan ‘Tiwi – Dono’,” katanya.
Dalam kegiatan peringatan 10 tahun UU Desa terselenggara oleh Paguyuban Kepala Desa ‘Wirapraja’ Purbalingga dengan pemateri Dr Eko Suwarni SH MH selaku Dewan Pakar Hukum Kepala Desa se-Jawa Tengah.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News