Ketentuan AKAD
Berikut ketentuan mengikuti AKAD berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor400.3.1/0128 tanggal 5 Juni 2025
Peserta AKAD merupakan lulusan Sekolah Dasar atau sederajat yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan tercatat dalam Dapodik atau EMIS.
Pendaftaran Peserta AKAD
- Peserta melakukan pendaftaran kesediaan mengikuti AKAD pada saat pembuatan akun pada sistem penerimaan murid baru.
- Peserta yang telah membuat akun, melakukan konfirmasi ulang atas kesediaan mengikuti AKAD saat kegiatan verifikasi berkas.
- Peserta yang telah melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti AKAD dan memiliki tanda bukti pengajuan akun dan aktivasi akun berhak menjadi peserta AKAD.
- Data peserta AKAD dikirimkan oleh Dinas ke Satuan Pendidikan sebagai dasar penyiapan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan AKAD.
Hak dan Kewajiban Peserta AKAD
Hak Peserta AKAD
- Setiap murid yang telah melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan mengikuti AKAD berhak mengikuti AKAD, beserta rangkaiannya.
- Setiap murid peserta AKAD berhak mendapatkan informasi hasil atau nilai capaian AKAD yang diperoleh.
Kewajiban Peserta AKAD
Setiap murid yang telah melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan mengikuti AKAD wajib mematuhi tahapan dan tata tertib AKAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News