TABLOIDELEMEN.com – Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi wajib mengikuti Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (AKAD).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi mengatakan, untuk calon murid jalur prestasi ada pemberlakuan sistem asesmen yang ketat.
“Untuk jalur prestasi ini, ada tes AKAD dengan bobot 60%, nilai rapor 40%, serta tambahan piagam atau sertifikat prestasi,” katanya, Kamis 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, tujuannya AKAD ini adalah untuk mendapatkan data sekunder perihal peningkatan mutu Pendidikan yang nantinya menghasilkan informasi mengenai kompetensi murid.
“Asesmen ini untuk memastikan kejujuran nilai dan menghindari manipulasi. Jadi calon murid yang memang berprestasi secara riil,” katanya.
Ia menjelaskan, kompetensi yang diujikan dalam AKAD merupakan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News