Penyedia Jasa Konstruksi Wajib Gunakan Material yang Punya Izin Resmi

Pacu Geliat Pembangunan, Pemkab Purbalingga Tegaskan Komitmen Bersama Jasa Kontruksi
Pacu Geliat Pembangunan, Pemkab Purbalingga Tegaskan Komitmen Bersama Jasa Kontruksi

Penggunaan bahan material, khususnya yang bersumber dari tambang mineral bukan logam / Gol C, penyedia jasa konstruksi dapat memperoleh material penambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Saya turut menghimbau bagi Pengguna Anggaran, PPKom, PPTK, Tim Teknis, ahli pada masing-masing OPD untuk dapat benar-benar mengendalikan pelaksanaan pekerjaan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada saat rapat koordinasi (rakor) pelaksana jasa konstruksi, di Ruang Ardi Lawet Kantor Setda Purbalingga. Kamis (28 Juli 2022),

Sehingga lanjut Bupati Tiwi, tidak akan terjadi kesalahan dalam penggunaan material, volume pekerjaan, maupun metode pelaksanaan yang dapat menjadikan pekerjaan terlambat,” tegasnya.

Para perangkat daerah, lanjut bupati, juga harus bisa menolak penggunaan material pekerjaan yang tidak sesuai.

Jika penggunaan material sudah sesuai dengan spesifikasi, maka akan diperoleh umur bangunan sebagaimana kaidah perencanaan bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

“Selain itu, Pengguna Anggaran sepatutnya dapat mengendalikan dan mengupayakan percepatan pelaksanaan pekerjaan, khususnya untuk pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2022 agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran tahap kedua bulan Oktober 2022” tutur Bupati.

ROG PHONE PROMO

Tinggalkan Balasan