Hukum Waris menurut hukum Islam
Hukum Waris menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah).
Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya
BACA JUGA: Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed Purwokerto Gelar Rakornas Virtual
Sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Dengan demikian, seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan.
BACA JUGA: Gita Sugiyarti Resmi Jadi Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Prof Hasby As-Shiddiqi memberikan pendapat bahwa Hukum waris ialah ilmu yang dengan dia dapat diketahui orang-orang yang mewarisi, orang-orang yang tidak dapat mewarisi, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris serta cara pengembaliannya.
Kemudian dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 171 Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta penimggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Melaksanakan Hukum Waris dalam sistem hukum Islam merupakan ibadah muamalah.
Artinya, ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia yang semata-mata mendapatkan keridhaan kepada Allah.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News