Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024, KPU Akan Banding, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring daring dari Bali. Foto:  KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring daring dari Bali. Foto:  KPU RI

TABLOIDELEMEN.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis 2 Maret 2023 menyatakan akan mengajukan banding.

Karena, tahapan pemilu itu tertuang dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal dan keputusan PN Jakarta Pusat ini tidak menyasar aturan itu

“Sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dari Bali dan tertulis daring dalam laman KPU RI 

Bacaan Lainnya

Hadir Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu lanjut Hasyim Asy’ari, KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.

Langkah banding juga baru akan terlaksana pasca menerima putusan ini.

Dalam konferensi pers itu menyebutkan adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum

Bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).

Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

“Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” tambah Hasyim.

Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tutup Hasyim.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *