Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Ini Kata Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

TABLOIDELEMEN.com –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Pemilu 2024 untuk ditunda.

Namun menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga terlalu dini untuk dikomentari.

“Itu putusan belum inkrah. Maka kita tidak boleh berkomentar, ya. Itu etikanya begitu, ya. Dan saya tidak akan berkomentar apa-apa. Karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya,” katanya, Jumat 3 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Menurut Eddy, saat ini dirinya sedang menjabat sebagai pejabat negara. Sehingga, dia merasa tak seharusnya pejabat berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebab, Eddy khawatir komentarnya disalahartikan hingga memengaruhi kekuasaan yang lain.

“Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara, ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah,” katanya

“Biarkan lah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar,” imbuh Eddy.

Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti tertulis pada salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan putusan itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *