Penerapan PPDB Zonasi, Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan

PPDB SMP di Purbalingga
PPDB SMP di Purbalingga

Pelaksanaan PPDB tahun 2022

Pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tutur Jumeri.

[irp]

Bacaan Lainnya

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70% dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi 15%, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5% dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *