Pemprov Jateng Bebaskan Sekolah Ganti Hari Libur, Tak Hanya Minggu

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengatur waktu istirahat mingguan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengatur waktu istirahat mingguan.

TABLOIDELEMEN.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengatur waktu istirahat mingguan.

Melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.3/07209, sekolah kini mengantongi izin untuk mengganti hari libur Minggu dengan hari lain sesuai karakteristik masing-masing lembaga.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas belajar-mengajar sekaligus mengakomodasi kebutuhan lokal.

Sekolah berbasis keagamaan atau satuan pendidikan dengan sistem pembelajaran khusus dapat memanfaatkan aturan ini.

Tentunya untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka tanpa melanggar ketentuan nasional.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Langkah ini mempertegas upaya Pemprov Jateng dalam mendukung kemandirian tata kelola sekolah.

Selain mengatur hari libur mingguan, regulasi tersebut merinci kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 secara komprehensif.

Daftar libur nasional menjadi acuan utama, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September dan Natal pada 25 Desember 2025.

Memasuki tahun 2026, agenda akademik juga menyesuaikan dengan hari besar seperti Isra Mikraj 16 Januari, Imlek 17 Februari, serta Idulfitri yang jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Dinas Pendidikan turut mencantumkan prosedur penyesuaian libur khusus yang berkaitan dengan faktor musim, bencana alam, hingga peringatan keagamaan tertentu.

Pejabat berwenang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memegang kendali penuh untuk menetapkan keputusan darurat jika kondisi lapangan menuntut perubahan jadwal belajar.

Sebagai penutup siklus akademik, Pemprov Jateng menetapkan batas akhir tahun pelajaran 2025/2026 pada pertengahan Juni mendatang.

Sekolah dengan sistem lima hari kerja akan mengakhiri kegiatan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang menerapkan enam hari sekolah, masa pembelajaran berakhir pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Ketetapan ini memberikan kepastian jadwal bagi guru, siswa, dan orang tua dalam merancang agenda pendidikan serta waktu istirahat keluarga.

 

 

 

Pos terkait