Syarat Pendaftaran
Syarat dan ketentuan dalam perekrutan ini secara lengkap ada juga di website purbalinggakab.go.id.
“Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus,” katanya.
Untuk persyaratan umum lanjut Herni, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,” imbuhnya.
Persyaratan umum WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit
Kemudian, tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit
Serta tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif
Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.
“Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, uji kelayakan kepatutan (asesment dan wawancara pendalaman) dan wawancara akhir,” pungkasnya
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News