Pemkab Purbalingga Buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti
Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti

Syarat Pendaftaran

Syarat dan ketentuan dalam perekrutan ini secara lengkap ada juga di website purbalinggakab.go.id.

“Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus,” katanya.

BACA JUGA: Owabong Water Park Purbalingga Jadi Primadona Objek Wisata Kedua di Jawa Tengah Setelah Candi Borobudur

Bacaan Lainnya

Untuk persyaratan umum lanjut Herni, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,” imbuhnya.

Persyaratan umum WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit

Kemudian, tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit

Serta tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif

Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Selain itu, pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.

“Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, uji kelayakan kepatutan (asesment dan wawancara pendalaman) dan wawancara akhir,” pungkasnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *