TABLOIDELEMEN.com – Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyiapkan tiga opsi penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Purbalingga.
“Ketiga opsi itu sudah melalui kajian dan analisa lengkap. Namun, penentuan akhir oleh KPU RI dan DPR RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Zamaahsari A Ramzah di Focus Group Discussion (FGD) dengan para wartawan di Purbalingga, Minggu 4 Desember 2022.
Zamaahsari A Ramzah menambahkan, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.
Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa (1.027.500 jiwa,red). Sehingga, perlu ada rancangan Dapil baru dengan komposisi jumlah 50 kursi.
Opsi Pertama
Kemudian untuk opsi dapil tersebut, pertama, dapil yang sudah eksisting yakni lima dapil.
Komposisinya, Dapil 1 yang awalnya 9 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 2 awalnya 10 kursi jadi 12 kursi. Dapil 3 awalnya 9 kursi jadi 10 kursi.
Dapil 4 tetap 10 kursi dan Dapil 5 dari 7 kursi jadi 8 kursi. Dari 5 kursi tambahan terdistribusi di 4 dapil.
“Dapil 4 kursinya tetap sedangkan Dapil 2 bertambah dua kursi. Kami sudah menghitungnya menggunakan bilangan pembagi penduduk sesuai rumusan yang ada,” rincinya,
Opsi Kedua
Kemudian lanjut Zamaahsari A Ramzah, opsi kedua, tetap 5 dapil namun ada pergeseran kecamatan di Dapil 1, 3 dan 5.
Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Purbalingga, Kemangkon dan Kalimanah dengan 9 kursi.
Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Padamara, Kutasari dan Bojongsari dengan 9 kursi.
Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu terdiri atas 10 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi.
Dapil 5 Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dan Bukateja terdapat 12 kursi.
Opsi ketiga
Zamaahsari A Ramzah mengatakan, sedangkan untuk opsi ketiga adalah 6 Dapil
Yakni, Dapil 1 Kecatam Purbalingga, Kalimanah dan Padamara dengan 8 kursi.
Dapil 2 Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet dengan 10 kursi
Dapil 3 Kecamatan Bobotsari, Karangjambu dan Karangreja dengan 7 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi.
“Sedangkan Kecamatan Kaligondang, Pengadegan dan Kejobong dengan 8 kursi masuk menajdi Dapil 5. Dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bukateja dan Kemangkon dengan 7 kursi.
Setelah pengumuman, kemudian dibuka tanggapan masyarakat, hingga 6 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 7-16 Desember 2022, KPU kabupaten Purbalingga akan melakukan uji publik. Yakni, melibatkan semua stakeholder, parpol dan masyarakat.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News