TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Tujuannya guna menjamin proses belajar yang efektif, efisien, serta bermakna bagi seluruh murid di Indonesia.
Pemerintah menyusun peraturan ini sebagai jawaban atas perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial yang bergerak cepat.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen ingin memastikan setiap satuan pendidikan memiliki acuan yang relevan untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan secara optimal.
Standar proses ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi pendidik dalam mengelola kegiatan kelas yang mampu mengembangkan potensi murid secara menyeluruh.
Tiga Pilar Utama Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan tiga pilar utama yang menjadi kerangka kerja guru.
Yakni perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Ketiga pilar ini mengusung semangat saling memuliakan melalui pendekatan holistik yang memadukan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Kurikulum baru ini menekankan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sebagai fondasi interaksi di ruang kelas.
Dalam aspek pelaksanaan, pendidik wajib mewujudkan pembelajaran berkesadaran agar murid memahami tujuan belajarnya.
Hal ini bertujuan memicu motivasi internal sehingga anak didik mampu mengatur diri sendiri dan aktif dalam proses pencarian ilmu.
Selain itu, guru harus menciptakan suasana belajar yang bermakna.
Proses ini menuntut murid agar mampu menerapkan pengetahuan mereka dalam kehidupan nyata secara kontekstual atau menghubungkannya dengan berbagai bidang ilmu lain.
Perencanaan Strategis Pendidik
Melengkapi aspek tersebut, aspek pembelajaran menggembirakan hadir untuk memastikan lingkungan sekolah tetap positif dan menantang.
Sekaligus menyenangkan. Suasana yang memotivasi ini menjadi kunci agar murid tidak merasa tertekan saat menyerap materi pelajaran yang kompleks.
Pada tahap teknis, regulasi ini mewajibkan pendidik menyusun dokumen perencanaan pembelajaran secara mandiri.
Perencanaan tersebut merupakan aktivitas strategis untuk merumuskan capaian pembelajaran, menentukan metode pencapaian tujuan, serta menyusun instrumen penilaian.
Sesuai aturan terbaru, dokumen perencanaan pembelajaran minimal harus memuat tiga komponen inti.
Yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen pembelajaran.
Melalui standarisasi ini, pemerintah optimistis kualitas pendidikan nasional akan mengalami peningkatan signifikan dan berkelanjutan.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News


















